Kaifiyat Shalat Berjamaah, Rawatib, dan Dzikir
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktifitas
shalat merupakan suatu aktifitas yang dapat dianggap sakral, karena aktifitas
shalat ini merupakan suatu bentuk amalan yang mengindikatorkan seorang hamba
ketika beribadah langsung berhubungan atau melaakukan komunikasi secara
langsung dengan Tuhannya. Sehingga tidak heraan apabila ada beberapa kalangan
yang mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah shalat merupakan suatu aktifitas yang
sakral.
Shalat
berjamaah merupakan suatu aktifitas yang dilakukan dengan bersama-sama antara
seorang yang melaksanakan shalat dengan menjadi imam dan seorang atau orang
lain menjadi makmumnya. Aktifitas ini memiliki beberapa ketentuan maupun
kaifiyat yang harus diperhaatikan agar dalam pelaksanaan aktifitas shalat
berjamaah ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syara’.
Walaupun
aktifitas shalat berjamaah itu telah didirikan dengan cara berjamaah, namun
pasti lah terdapat beberapa kekuraangan dalam shalat tersebut. Maka perlu lah
aktifitas ibadah-ibadah yang lainnya untuk menambal kekurangan yang ada pada
shalat fardhu yang kita dirikan.
Pertama,
Shalaat Sunnah Rawatib yaitu suatu aktifitas shalat yang tata cara waktu
pelaksanaan mengiringi shalat fardhu. Dan biasanya aktifitas shalat ini sering
dilakukan dengan raka’at ringan karena sifat dari shalat ini adalah sunnah.
Kedua, Dzikir
dan Wirid yaitu suatu wadah yang digunakan oleh seorang hamba untuk mengingat
kepada Sang Khaliq. Aktifitas ini biasanya dilakukan kapan pun dan dimana pun. Apabila
dikaitkan dengan aktifitas shalat, maka letak pengamalan dari aktifitas dzikir
dan wirid ini dapat dilakukan setelah shalat.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana kaifiyat tentang pengamalan dari shalat berjama’ah,
sunnah rawatib, dan dzikir?
C. Tujuan
- Untuk mengetahui tentang bagaimana
pengamalan dari shalat berjama’ah, sunnah rawatib, dan dzikir
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pembelajaran Shalat Berjama’ah
Shalat
adalah salah satu rukun Islam dan termasuk kedalam rukun Islam urutan
kedua setelah syahadatain. Shalat
merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (memiliki
waktu-waktu tertentu) dan Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa
menjaganya dan dalam pelaksaan shalat, khusunya shalat fardlu 5 waktu tersebut
sangat dianjurkan untuk berjama’ah (bersama – sama). Shalat
jamaah ialah solat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu
imam dan makmum. Hukumnya
adalalah sunnah Muakkad.[1]
Ø Dalil Tentang
Pensyariatan Shalat Berjamaah
Allah SWT berfirman:
حَٰفِظُواْ
عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨
Artinya : “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (Q.S.Al-Baqarah (2) : 238)
Anjuran pelaksanaan shalat berjama’ah
terdapat dalam beberapa hadits Nabi SAW diantaranya :
Dari Ibnu ‘Umar R.A. Rasulullah SAW. bersabda :
صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ
بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya : “Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian
sebanyak 27 kali lipat” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah R.A., Rasulullah SAW bersabda:
صَلاةُ الرَّجُلِ في جَمَاعةٍ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ
فِي بَيْتهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذلِكَ أَنَّهُ إذَا
تَوَضَّأ فَأحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إلى المَسْجِدِ لا يُخرِجُهُ إلاَّ
الصَّلاةُ
لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إلاَّ
رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّتْ عَنهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإذَا صَلَّى لَمْ
تَزَلِ المَلائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ في مُصَلاَّهُ مَا لَمْ يُحْدِث
تقولُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلاَ يَزَالُ في صَلاةٍ
مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ
Artinya : “Sesungguhnya shalat seseorang secara
berjamaah dilipatgandakan 25 kali lipat daripada dia shalat di rumahnya atau di
pasarnya. Jika dia berwudhu, kemudian dia baguskan wudhunya, dan dia tidak ke
masjid kecuali dia hendak shalat, maka dia tidak melangkahkan satu langkah
kakinya kecuali diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya. Dan jika dia shalat
maka para malaikat senantiasa mendoakannya selama dia masih tetap di tempat
shalatnya dan tidak berhadas. Para malaikat berkata, “Ya Allah angkatlah
derajatnya, rahmatilah dia,” dan dia senantiasa dalam kondisi shalat selama dia
menunggu shalat berikutnya” (H.R. Bukhari dan Muslim) [2]
Shalat berjamaah bagi muslim laki-laki adalah
disyariatkan tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama. Imam Syafi’i dalam
kitab Al-Majmu’ berkata, “Shalat berjamaah diperintahkan berdasarkan
hadits-hadits yang shahih dan masyhur serta ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun shalat-shalat yang disunnahkan untuk
dikerjakan dengan berjamaah adalah:
1. Shalat fardlu lima waktu
2. Shalat
dua hari raya
3. Shalat
tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
4. Shalat
gerhana matahari dan gerhana bulan
5. Shalat
jenazah
6. Shalat
minta hujan
B.
Kaifiyat Shalat Berjamaah
Ø Syarat-Syarat Sahnya Shalat Berjamaah
1.
Berniat
mengikuti/menjadi imam
2.
Mengetahui segala
apa yang dikerjakan oleh imam
3.
Tiada dinding
yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi makmum perempuan di
masjid hendaklah dibataskan dengan kain
4.
Tidak mendahului
imam dalam takbir dan tidak pula melambatkannya
5.
Kedudukan imam
ialah di hadapan makmum, sekurang-kurangnya di takat atau batas tumit. Makmum
tidak boleh berada di hadapan atau sebaris dengan imam
6.
Shalat makmum
harus sama dengan shalat imam, misalnya sama-sama shalat dhuhur, jumat, qasar,
jamak dan sebagainya
7.
Makmum lelaki
tidak boleh mengikut imam perempuan
Ø Syarat-Syarat Menjadi Imam
1. Bacaannya
lebih baik daripada bacaan makmum
2. Seseorang
itu bukan sedang mengikut atau menjadi makmum kepada imam lain
Ø Makmum Masbuq (Makmum yang Terlambat Datang)
Makmum
masbuq adalah orang yang mengikuti kemudian, ia tidak sempat membaca
fatihah beserta imam pada rakaat pertama. Hukum makmum masbuq yaitu: jika ia
takbir sewaktu imam belum rukuk, hendaklah ia membaca fatihah sedapat mungkin.
Apabila imam rukuk sebelum habis fatihah-nya, hendaklah ia rukuk pula mengikuti
imam, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak menyelesaikan atau
tidak membaca fatihah. Tetapi apabila ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia
harus mengulangi rakaat itu, karena rakaat itu tidak sempurna dan tidak
termasuk hitungan baginya.
Sabda
Rasulullah SAW:
“Apabila
seseorang di antara kamu datang untuk shalat sewaktu kami sujud, hendaklah kamu
sujud, dan jananlah kamu hitung itu satu rakaat; dan barang siapa mendapati
rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat.”
(HR. Abu Dawud).[3]
Ø Hikmah Shalat Berjama’ah
Syariat Islam selalu memiliki banyak nilai dibaliknya diantara
hikmah disyariatkannya shalat berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Mempererat Ukhuwah Islamiyyah
2. Menampakkan Syiar Islam dan Kejayaan Ummat Islam
3. Kesempatan menimba ilmu
4. Belajar disiplin
B. Pembelajaran Shalat
Rawatib
Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan
sebelum atau sesudah shalat fardu. Apabila dikerjakan sebelum shalat fardhu
maka disebut shalat sunnah qabliyyah, dan apabila dikerjakan sesudah
shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyyah.
Shalat
sunnah rawatib dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
Dalam pelaaksanaan shalat sunnah
rawatib ini ada yang berhukum sunnah
muakad dan sunnah ghairu muakkad. Dikatakan
muakkad karena sifat dari shalat ini
sering dikerjakan atau didirikan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan dijatuhi hukum ghairu muakkad karena kelompok shalat
ini jarang dikerjakan atau dilakukan maupun didirikan oleh Rasulullah SAW.
Pengelompokan ini akan diperjelas dengan penjelasan berikut ini :
1.
Shalat sunnah muakkadah, yaitu shalat sunnah rawatib yang selalu
dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan sangat jarang ditinggalkannya, baik di rumah
maupun ketika di tengah perjalanan.[4]
Sepuluh
rakaat yang termasuk shalat sunnah muakkadah, yaitu:
a. Dua
rakaat sebelum subuh
b. Dua
rakaat sebelum dhuhur
c. Dua
rakaat setelah dhuhur
d. Dua
rakaat setelah maghrib
e. Dua
rakaat setelah isya
Hal
tersebut sesuai dengan hadits di bawah ini:
“Berkata
sahabat Abdullah bin Umar: Saya hafal dari Nabi Muhammad SAW, sepuluh rakaat
(shalat sunnah) yaitu dua rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua
rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya, dan
dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Al-Bukhari)
2.
Shalat sunnah ghairu maukkadah, yaitu shalat sunnah rawatib yang kadang
ditinggalkan oleh Rasulullah SAW ketika di perjalanan.
Ada
dua belas rakaat yang termasuk shalat sunnah ghairu muakkadah, di
antaranya:
1. Dua
rakaat sebelum shalat dhuhur (sebagai tambahan shalat sunnah muakkadah,
jadi jumlahnya 4 rakaat).
2. Dua
rakaat setelah shalat dhuhur (sebagai tambahan shalat sunnah muakkadah,
jadi jumlahnya 4 rakaat).
3. Empat
rakaat sebelum ashar.
4. Dua
rakaat sebelum maghrib.
Ø Niat shalat Rawatib
Sebelum
shalat dzuhur
a.
Qabliyah
Dzuhur 4 rakaat dengan 2 salam
اُصَلِّي
سُنَّةَ قَبْلِيَّهَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
“ aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur 2 rakaat karena Allah SWT”
Sesudah shalat
dzuhu
b.
Ba’diyah
Dzuhur 4 rakaat dengan 2 salam
اُصَلِّي سُنَّةَ بَعْدِيَةَ الظُّهْرِ
رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
“ aku niat shalat sunnah setelah dzuhur 2 rakaat karena Allah SWT”
C. Pembelajaran Dzikir
Manusia adalah makhluk yang
terkadang melakukan banyak sekali kesalahan dan sejatinya dalam diri seorang
insan manusia pasti terdapat banyak sekali kekurangan. Islam memberikan suatu
wadah atau cara agar manusia melakukan muhasabah terhadap dirinya sehingga diri
yang banyak kekurangan ini akan senantiasa mencoba untuk diperbaiki untuk
menjadi lebih baik. Maka hadirlah istilah dzikir dan wirid dalam aplikatif
pengamalan seorang Muslim.
Secara sederhana aktifitas dzikir
dan wirid ini adalah media yang digunakan untuk mengingat seorang hamba kepada
Sang Khaliq sehingga dengan ini akan menjadikan dirinya senantiasa merasa dekat
dengan Sang Maha Kuasa. Dikatakan demikian karena, sebagaimana apa yang
dikatakan sebelumnya, bahwa manusia adalah makhluk yang banyak memiliki
kekurangan. Maka dalam wahana dzikir ini lah kesalahan-kesalahan yang ada akan
berusaha dimuhasabah disamping aktifitas diri untuk mengingat kepada Dzat Allah
SWT.
Secara bebas arti dari dzikir adalah
suatu aktifitas yang menekankan kepada mengingat Allah SWT, baik dalam keadaan
berdiri, berjalan, berbaring, maupun dalam keadaan yang lainnya. Bentuk dari
aktifitas dzikir secara umum dapat berupa dzikir lisan dan hati.
Dzikir lisan yaitu suatu aktifitas
mengingat Allah SWT yang esensi dari kegiatan dzikirnya dapat didengar oleh
orang yang beraada disekitarnya maupun oleh dirinya sendiri. Dan aktifitas
dzikir ini merupakan suatu aktifitas dzikir yang sering dilakukan oleh setiap
insan manusia dan relatif mudah untuk dilakukan.
Berbeda halnya dengan dzikir hati
yang perbuatan dzikirnya tidak dapat dilihat secara langsung. Dikatakan
demikian karenaa aktifitas dzikir qolbi ini terletak dalam haati dan lebih
didominasi oleh aktifitas hati seorang manusia. Sehingga aktifitas dzikir ini
akan sulit ditemukan pada orang yang secara dzahir tidak terlihat melaakukan
dzikir. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa orang yang diam itu hanya sekedar
diam saja, melainkan mungkin saja orang tersebut sedang melakukan aktifitas
dzikir dalam hatinya.
Perbedaan dengan wirid yaitu
terletak pada peranan dari masing-masing aktifitas ini. Sebagaimana dikatakan
sebelumnya, kalau dzikir itu sifatnya mengingat Allah SWT, segingga apabila
seseorang manusia mengatakan suatu kalimat dzikir sebanyak satu kali, maka hal
tersebut sudah dapat dikatakan sebagai suatu aktifitas dzikir. Sedangkan
apabila kuantitas dari dzikir itu diperbanyak dan dilakukan dengan cara yang
berulang-ulang maka aktifitas tersebut dikatakan sebagai aktifitas wirid, yaitu
kalimat dzikir yang dilakukan secara berulang.
Kata “dzikir” menurut
bahasa artinya ingat. Sedangkan dzikir menurut pengertian syariat adalah
mengingat Allah SWT dengan maksud untuk mendekatkan diri kepadaNya. Kita
diperintahkan untuk berdzikir kepada Allah untuk selalu mengingat akan
kekuasaan dan kebesaranNya sehingga kita bisa terhindar dari penyakit sombong
dan takabbur.
Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ذِكۡرٗا كَثِيرٗا ٤١
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut
nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” (Q.S. Al-Ahzab : 41)
Berdzikir dapat dilakukan dengan
berbagai cara dan dalam keadaan bagaimamanapun, kecuali ditempat yang tidak
sesuai dengan kesucian Allah. Seperti bertasbih dan bertahmid di WC.
Seperti firman Allah SWT yang berbunyi “(Yaitu) orang-orang yang mengingat
Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka
memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami,
tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka
peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran : 191).
Ada beberapa bentuk dan cara
berdzikir diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Dzikir
dengan hati, yaitu dengan cara bertafakur, memikirkan ciptaan Allah sehingga
timbul di dalam fikiran kita bahwa Allah adalah Dzat Yang Maha Kuasa. Semua
yang ada di alam semesta ini pastilah ada yang menciptakan, yaitu Allah SWT.
2. Dzikir
dengan lisan (ucapan), yaitu dengan cara mengucapkan lafazh-lafazh yang di
dalammya mengandung asma Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah kepada
ummatnya. Contohnya adalah: mengucapkan tasbih, tahmid, takbir, tahlil,
sholawat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya.
3. Dzikir
dengan perbuatan, yaitu dengan cara melakukan apa yang diperintahkan Allah dan
menjauhi larangan-laranganNya. Yang harus diingat ialah bahwa semua amalan
harus dilandasi dengan niat. Niat melaksanakan amalan-amalan tersebut adalah
untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT. ( In’ammuzahiddin Masyhudi, Nurul
Wahyu A, 2006:155 )
Ø Dzikir Ba’da Shalat
v اَعُوذُ بكَلِمَةِ اللِّه التَّآمَةِ كُلِهَا
مِنْ شَرِّ مَا خَلَق3x
v اَسْتَغَفِرُاللَّهَ الْعَظِيْم الَّذِى لآاِلهَ اِلَّا هُوَالْحَيُ
الْقَيُّومُ وَاَتُوبُ اِلَيْهِ 3x
v لآاِلهَ اِلَّااللَّهُ وَحْدَاهُ
لَاشَرِيْكَ لَهُ. لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ وَهُوَ
عَلىَ كُلِ شَىْئٍ قَدِيْرٌ3x
v اَللَّهُمَّ اَنْتَ
السَّلَامْ وَمِنْكَ السَّلَامْ وَعَلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلَامْ فَحَيِنَا
رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَاَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَالسَّلَامْ تَبَارَكْتَ
رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَاالْجَلَالِ وَالْاِكْرَامِ.
v إِلهِيَ يَا رَبِّي اَنْتَ
مَوْلَانَا...
v سُبْحَانَ اللَّه
33x
v سُبْحَانَ اللّه الْعَظِيْمِ
دَائِمًااَبَدَا
v اَلْحَمْدُلِلّه33x
v اَلْحَمْدُلِلّهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ علَيَ كلُىِّ حَالٍ وَنِعْمَةٍ
v اَللّه اَكْبَر33x
v اَللّهُ اَكْبَرُ
كَبِيْرًاوَالْحَمْدُ لِلّه كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللّه بُكْرَةً وَاَصِيْلًا.
v لآاِلهَ اِلَّااِللّه وَحْدَهُ
لَاشَرِبْكَ لَهُ. لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ وَهُوَ
عَلَي كُلِّ شّىْئٍ قَدِيُرٌ . لَاحَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللّه
الْعَظِيْمِ.
v اَفْضَلُ الذِّكْرِ فَاعْلَمُ اَنَّهُ
لآاِلهَااِلَّااللّه.
v لآاِلَهَ اِلَّااللّه33x
v لآاِلهَ اِلَّااللّه سَيِّدُ نَا مُحَمَّدٌ
رَسُولُ اللّه صَلّى اللّه عّلّيْهِ وّسّلَّمْ كَلِمَةُ حَقّ عَلَيْهَا نَحْيَ
وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ اِنْ شَآءَ اللّه تَعَالى
مِنَالْاَمِنِيْنَ
C. Pembelajaran Do’a Setelah Shalat
Menurut bahasa "ad-du'aa"
artinya memanggil, meminta tolong, atau memohon sesuatu. Sedangkan doa menurut
pengertian syariat adalah memohon sesuatu atau memohon perlindungan kepada
Allah SWT dengan merendahkan diri dan tunduk kepadaNya. Doa merupakan bagian
dari ibadah dan boleh dilakukan setiap waktu dan setiap tempat, karena Allah
SWT selalu bersama hamba-hambaNya.
وَقَالَ
رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ
"Dan
Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan
bagimu" (QS. Al-Mu'min : 60).
Bagi orang mu'min yang ingin mendapatkan keberhasilan
dalam kehidupan ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu berusaha atau kerja
keras dan berdoa. Kedua cara tersebut harus ditempuh, karena di dalam kehidupan
ini ada hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh pemikiran manusia. Oleh karena
itu, di dalam memecahkan masalah ini kehidupan kedua cara ini harus ditempuh
secara bersama-sama.
Ø Do’a Ba’da Shalat
اَللَّهُمَّ
صّلِّي وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِ نَا وَحَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِنَا وَكَرِمِنَا
وَدُخْرِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللّهَ تَعَاليَ عَنْ
كُلِّي صَحَابَةِ رَسُولِ الله اَجْمَعِيْنَ. آمِين 3x يَا
رَبَّ الْعَا لَمِيْنَ
صَلاَةً
تُنْجِيْنَابِهَا مِنْ جَمِيْعِ اْلاَهْوَالِ وَاْلآفَاتِ. وَتَقْضِىْ لَنَابِهَا
جَمِيْعَ الْحَاجَاتِ.وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ.
وَتَرْفَعُنَابِهَا عِنْدَكَ اَعْلَى الدَّرَجَاتِ. وَتُبَلِّغُنَا بِهَا اَقْصَى
الْغَيَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الْخَيْرَاتِ فِى الْحَيَاةِ وَبَعْدَ الْمَمَاتِ
اِنَّهُ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِىَ الْحَاجَاتِ
اَللهُمَّ
اِنَّا نَسْئَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَعَافِيَةً
فِى الْجَسَدِ وَصِحَّةً فِى الْبَدَنِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى
الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً
بَعْدَ الْمَوْتِ. اَللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِىْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ
وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ
اَللهُمَّ
اِنَّا نَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَالْهَرَمِ
وَعَذَابِ الْقَبْرِ
رَبَّنَا
تَقَبَّلْ مِنَّا اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا
اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
رَبَّنَا
أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
وَصَلَّى
اللهُ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ
ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Ø Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
Dalam Berdo’a
a.
Memulai berdoa dengan membaca
basmalah (karena malakukan perbuatan yang baik hendaknya dimulai dengan
basmalah), hamdalah dan sholawat.
Dari Fadhalah bin Ubaidillah ia berkata : Rasulullah
telah bersabda : "Apabila seseorang di antara kamu berdoa hendaklah memuji
kepada Allah dan berterima kasih kepadaNya, kemudian membaca shalawat dan salam
kepada Nabi Muhammad, kemudian berdoa sesuai keinginannya."
b.
Mengangkat kedua tangan ketika
berdoa dan mengusapkan kedua tangan pada wajah setelah selesai.
Dari Umar bin Al-Khatthab ia berkata : Rasulullah SAW
apabila berdoa mengangkat kedua tangannya, dan tidak menurunkan kedua tangan
itu sampai beliau mengusapkan kedua tangan itu pada wajah beliau.
c.
Ketika berdoa disertai dengan hati
yang khusyu dan meyakini bahwa doa itu pasti dikabulkan Allah SWT.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW
telah bersabda : "Berdoalah kamu kepada Allah dan hendaklah kamu meyakini
doa itu akan dikabulkan olehNya. Ketahuilah bahwa Allah SWT tidak memperkenankan
doa dari hati yang lalai dan lengah." (HR. At-Turmudzi).
d.
Menggunakan suara yang lemah lembut
(tidak perlu dengan suara yang keras) karena sesungguhnya Allah itu dekat.Allah
SWT berfirman sbb:
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu
tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan
permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah
mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman
kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (QS. Al-Baqarah :
186).
e.
Menggunakan lafazh-lafazh doa yang
terdapat di dalam Al-Qur'an atau yang terdapat dalam hadits, namun jika tidak
ada lafazh yang sesuai dengan keinginan kita, maka boleh dengan lafazh yang
sesuai dengan keinginan kita.
Ø Waktu-waktu Yang Baik (Mustajab)
Untuk Berdoa
a.
Waktu tengah malam atau sepertiga
malam yang terakhir dan waktu setelah sholat lima waktu.Dari Abu Umamah ra, ia
berkata : Rasulullah SAW ditanya oleh shabat tentang doa yang lebih didengar
oleh Allah SWT. Rasulullah SAW menjawab : "Yaitu pada waktu tengah malam
yang terakhir dan sesudah shalat fardhu." (HR. At-Turmudzi).
Dari Jabir
ra. : "Sesungguhnya pada waktu malam ada suatu saat di mana seorang muslim
memohon kebaikan kepada Allah baik yang terkait dengan urusan duniawi maupun
ukhrowi niscaya Allah mengabulkannya dan saat itu ada setiap malam." (HR.
Muslim).
b. Pada hari
Jum'at.
Dari Abu
Hurairah ra. bahwasanya ketika Rasulullah SAW membicarakan hari jum'at beliau
bersabda : "Pada hari itu ada suatusaat apabila seorang muslim yang sedang
sholat bertepatan dengan saat itu kemudian ia memohon kepada Allah, niscaya
Allah mengabulkan permohonannya." Dan beliau memberi isyarat bahwa waktu
itu sangat sebentar. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
c. Waktu antara
adzan dan iqomah.
Dari Anas
bin Malik ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : "Doa diantara adzan
dan iqomah tidak ditolak." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).
d. Waktu seseorang sedang berpusa.
Ada tiga
golongan yang tidak ditolak doa mereka, uaitu : orang yang berpuasa sampai
iaberbuka, kepala negara yang adil, dan orang-orang yang teraniaya." (HR.
At-Turmudzi dengan sanad yang hasan Do’a
mereka diangkat oleh Allah ke atas awan dan dibukakan baginya pintu langit dan
Allah bertitah, “Demi keperkasaanKu, Aku akan memenangkanmu (menolongmu)
meskipun tidak segera.” (HR. Tirmidzi).
Tiga macam
Do’a dikabulkan tanpa diragukan lagi, yaitu Do’a orang yang dizalimi, Do’a
kedua orang tua, dan Do’a seorang musafir (yang berpergian untuk maksud dan
tujuan baik). (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Ø Beberapa Manfaat Dzikir Dan Berdo’a
1.
Menghilangkan segala kerisauan dan
kegelisahan serta mendatangkan kegembiraan
dan kesenangan.
2.
Mendatangkan wibawa dan ketenangan
bagi pelaku-nya
3.
Mengilhamkan kebenaran dan sikap
istiqomah dalam setiap urusan
4.
Mendatangkan sesuatu yang paling
mulia dan paling agung yang dengan itu kalbu manusia menjadi hidup seperti hidupnya tanaman
karena hujan.
5.
Dzikir juga menjadi penyebab
turunnya sakinah (ketenangan), penyebab adanya naungan
para malaikat, penyebab turunnya mereka atas seorang hamba, serta
penyebab datangnya limpahan rahmat, dan itulah nikmat yang paling besar bagi
seorang hamba.
6.
Menghalangi lisan seorang hamba
melakukan ghibah, berkata dusta, dan melakukan perbuatan buruk lainnya.
7.
Orang yang berdzikir akan membuat
teman duduknya tentram dan bahagia.
8.
Orang yang berdzikir akan diteguhkan
kalbunya, dikuatkan tekadnya, dijauhkan dari kesedihan, dari kesalahan, dari
setan dan tentaranya. Selain itu kalbunya akan didekatkan pada akhirat dan
dijauhkan dari dunia.
9.
Apabila kelalaian merupakan
penyakit, dzikir merupakan obat baginya. Ada ungkapan: Jika kami sakit, kami
berobat dengan dzikir.
10. Memudahkan
pelaksanaan amal saleh, mempermudah urusan yang pelik, membuka pintu yang
terkunci, serta meringankan kesulitan.
11. Memberi rasa
aman kepada mereka yang takut sekaligus menjauhkan bencana.
12. Dzikir
menghilangkan rasa dahaga disaat kematian tiba sekaligus memberi rasa aman dari
segala kecemasan.[6]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat
Fardhu merupakan suatu aktifitas
yang berhukum Fardhu ‘Ain yaitu suatu
pelaksanaan ibadah yang tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun. Dan dalam
pelaksanaan shalat, baik yang wajib maupun yang sunnnah harus dilakukan sesuai
dengan tuntunan syari’at yang ada.
Dalam pelaksanaan shalat fardhu berjamaah, biasanya seorang Imam
adalah seorang yag secara umum memiliki kualitas pemaahaman Agama dengan paket
pengamalaannya lebih baik dari yang lain. Sedangkan bagi seorang Ma’mum atau
jamaah, maka disyaratkan harus memiliki rasa siap akan tunduk dan memaatuhi
Imam selama kegiatan shalat berjamaah berlangsung. Sedangkan dalam aktifitas
dzikir secara umum memiliki aturan bahwaa seorang Muslim berada dalam kondisi
yang fokus.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Qadir al-Rahbawi.2007. Panduan
Lengkap Shalat Menurut Empat Madzhab. Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar
Ahmad Nawawi
Sadzili.2011. Panduan Praktis dan Lengkap Shalat
Fardhu & Sunnah Jakarta: Amzah
Anton Purnomo.2008. Tuntunan Shalat
Lengkap. Sukoharjo: CV. Purnama
Riyadush Shalihin
Sulaiman Rasjid.2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo
T.M.
Hasbi Ash-Shiddieqiy.1990. Pedoman Dzikir Dan Doa. Jakarta:
Bulan Bintang
[2] Riyadush Shalihin bab 191 :
keutamaan shalat berjama’ah
[4] Abdul
Qadir al-Rahbawi.2007. Panduan
Lengkap Shalat Menurut Empat Madzhab. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. hlm. 275
[5] Ahmad Nawawi Sadzili.2011. Panduan Praktis dan Lengkap Shalat
Fardhu & Sunnah
Jakarta: Amzah. hlm. 234-236
Tidak ada komentar: